Barokah Divonis Seumur Hidup di Singapura

VIVAnews - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia di Singapura bernama Barokah divonis seumur hidup karena membunuh majikannya, Kamis, 20 Agustus 2009. 

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Banding setelah hampir dua tahun Barokah divonis untuk pertama kalinya, juga dengan hukuman seumur hidup, pada 2007.

Empat tahun lalu, pada Oktober 2005, perempuan 29 tahun itu terlibat pertikaian dengan majikannya yang sudah berusia lanjut, Wee Keng Wah (75), yang mengetahui Barokah menyusup keluar rumah untuk bertemu dengan seorang pria.

Barokah memukul Wee hingga tak sadarkan diri dalam perkelahian tersebut, lalu melemparkannya ke jendela di lantai sembilan tersebut. Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhkan vonis seumur hidup. 

Barokah mengajukan banding, tetapi gagal. Pengadilan Banding kali ini juga menolak permohonan Barokah dan menegaskan keputusan hakim Pengadilan Tinggi, Tay Yong Kwang beberapa tahun silam. (AP)

Rafael Struick Kembali, Ini Kata Shin Tae-yong
Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman.(dok Pemko Medan)

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jabat Plh Sekda Medan, Ini Penjelasan Benny Siregar

Benny Sinomba Siregar ditunjuk Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai pelaksana harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024