Bocah 10 Tahun Diperkosa, Hamil tapi Dilarang Aborsi
- REUTERS/Amit Dave/File
VIVA.co.id – Seorang bocah berusia 10 tahun di India, menjadi korban perkosaan pamannya sendiri. Ia hamil, tetapi pengadilan melarang aborsi, karena kehamilannya sudah berusia di atas 20 minggu.
Diberitakan oleh BBC, kehamilan diketahui tanpa sengaja, setelah anak itu mengeluhkan bagian bawah perutnya yang sakit. Saat dibawa ke dokter, baru ketahuan kalau gadis kecil ini hamil dengan usia kehamilan sudah 32 minggu. Keluarga memilih tak memberitahu soal kehamilan itu. Ia hanya dijelaskan bahwa ada daging tumbuh di dalam perutnya, dan daging itu akan terus membesar.
LSM pendamping korban perkosaan lalu mengajukan permohonan, agar korban boleh melakukan aborsi, namun pengadilan India menolaknya. Sejumlah orang yang peduli, lalu membuat petisi atas nama gadis kecil tersebut, agar ia diizinkan melakukan aborsi. Para pemohon mengajukan alasan usia anak tersebut yang masih terlalu muda untuk menjadi seorang ibu. Apalagi, kehamilannya terjadi karena perkosaan.
Namun, hukum di India melarang aborsi, jika kehamilan sudah berusia di atas 20 minggu, kecuali nasib si ibu dalam bahaya. Dan, akhir Juli lalu, Mahkamah Agung India juga menolak petisi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian besar pers di India. Pemberitaan besar-besaran membuat keluarga korban tertekan. Ibu korban adalah seorang pembantu rumah tangga, sedangkan ayahnya adalah pegawai negeri. Mereka memilih tak keluar rumah, hanya ayah korban saja yang tetap pergi bekerja. Keluarga ini juga menolak bertemu dengan orang lain, kecuali LSM dan pekerja sosial.
Ketua Komite Kesejahteraan Anak, Neil Roberts mengatakan kepada BBC, ayah korban mengeluhkan pers yang sangat mengganggu. "Banyak wartawan di luar rumahnya setiap saat, dan privasinya dilanggar," ujar Neil. Sebagian wartawan berhasil masuk ke rumah, karena mengaku sebagai pekerja sosial.
Pertanyaan dari wartawan juga dianggap menyakitkan, karena mereka kerap mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan menuduh keluarga tersebut tak mengawasi anaknya dengan baik. "Saya ingin dia dihukum keras. Dia harus diberikan hukuman mati, atau dipenjara seumur hidupnya. Dia telah mengakui kejahatan itu. Namun, dia tidak pernah minta maaf ke kami," ujar ayah korban.