Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Via Jastip Parfum Mewah

Bea dan Cukai Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan sabu lewat jastip parfum. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam paket parfum mewah. 

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Dalam kasus tersebut, Bea dan Cukai beserta kepolisian setempat berhasil mengamankan 1,8 kilogram sabu, Jumat, 16 Agustus 2019.

Pencegahan berhasil dilakukan setelah paket barang mewah tersebut dibawa oleh salah seorang penumpang berinisial AA, dengan rute penerbangan India-Malaysia dan Malaysia-Jakarta. 

Cerdik Tapi Apes, 2 Pria Ini Selundupkan Nasi Campur Narkoba ke Lapas Kediri

Selanjutnya, saat barang bawaan milik AA melalui X-ray, petugas mendapati benda yang mencurigakan. "Saat petugas menanyakan soal barang yang dibawa, dia mengaku kalau itu barang titipan dan dia ini buka jasa titip barang mewah," kata Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara-Soekarno, Erwin Situmorang.

Petugas lantas melakukan penggeledahan dan didapati puluhan klip narkotika jenis sabu, dalam dua paket parfum mewah tersebut. Sabu yang dibungkus klip bening itu disembunyikan di balik parfum.

2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Berdasarkan keterangan AA, paket itu akan diantarnya ke salah satu diskotik ternama kawasan Jakarta. Namun sebelum itu, akan dijemput dulu oleh rekannya yang berinisial T.

Selanjutnya, petugas gabungan pun melakukan pengejaran terhadap T yang bertugas melakukan penjemputan barang sebelum diedarkan. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Kapuk Muara.

"Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan memang usaha pengiriman narkotika melalui jasa penitipan barang mewah ini sudah dilakukannya selama enam bulan terakhir," ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya