Pengakuan Ibu Bima Aryo, Anjing Peliharaan Serang dan Tewaskan ART

Pemilik anjing yang tewaskan ART, Bima Aryo.
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polisi belum menentukan siapa tersangka dalam kasus meninggalnya Yayan (35), asisten rumah tangga (ART) yang tewas diduga karena terkaman anjing peliharaan di rumah presenter Bima Aryo, Kamis, 5 September 2019.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Kapolsek Cipayung, Komisaris Polisi Abdul Rasyid mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan tersangka lantaran masih perlu keterangan ahli pidana. "Kita harus berkoordinasi dengan saksi ahli pidana karena kita harus tahu bunyi hasil pemeriksaan ibu (TD) ini mau diarahkan ke pasal berapa. Jadi, kita harus punya saksi ahli pidana," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 September 2019.

Terkait hal itu, Rasyid mengaku, telah bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta saksi ahli pidana. "Kita sudah melayangkan surat ke Kemenkumham untuk meminta saksi ahli pidana. Tapi, sampai detik ini yang bersangkutan belum ada ke kami," ujarnya.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Dalam pemeriksaan TD, diketahui anjing jenis Belgian Malinois bernama Sparta itu ternyata adalah miliknya, bukan Bima Aryo. Dalam kasus ini, sudah enam saksi diperiksa, termasuk TD.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Yayan (35), ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT 04 RW 04, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat, 30 Agustus 2019.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

"Diduga, korban meninggal karena serangan anjing majikannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 September 2019.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry

Staff Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yunus, menjadi salah satu saksi yang ikut dihadiri jaksa KPK dalam sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024