Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Pendiri Kaskus Tak Kenal Pelapor

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pendiri laman Kaskus, Andrew Darwis buka suara soal laporan terhadap dirinya terkait kasus dugaan penipuan uang. Andrew memberi bantahan melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja.

Waspada Penipuan Program Bukalapak

Abraham mengatakan, kliennya tak mengenal Titi Sumawijaya Empel selaku pihak pelapor. Tak hanya itu, Andrew membantah pernyataan Titi yang menyebut sosok David Wira sebagai tangan kanannya.

"Klien kami tak mengenal orang yang bernama Titi Sumawijaya Empel. Kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang pada klien kami," ujar Abraham melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 17 September 2019.

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Pengantin Pesanan di China, KBRI Ungkap Modusnya

Dia menambahkan, "Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami seperti yang diberitakan".

Abraham menuturkan, Andrew tak mengetahui ihwal pinjaman uang senilai Rp15 miliar seperti apa yang disampaikan Titi. Tak hanya itu, Andrew juga tak mengetahui soal jaminan sertifikat gedung yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Daftar 5 Mobil Listrik Bekas yang Harga Jualnya Tinggi

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapa pun. Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," ujar Abraham.

Abraham mengatakan, Andrew hanya terlibat dalam transaksi jual beli gedung dengan Susanto. Transaksi jual beli itu pun dilakukan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat Titi meminjam uang pada seorang pria bernama David Wira yang diduga menjadi tangan kanan Andrew Darwis.

Titi meminjam uang senilai Rp15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, pada November 2018.

Dalam perjalanannya, sertifikat gedung tersebut berubah nama pemilik menjadi Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis pada awal Desember 2018.

Oleh karena itu, Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya