Pakai Suntik, Oknum Perawat Perkosa Korban dengan Iming-iming Nikah

Oknum perawat diduga memperkosa dengan modus suntik ditangkap, di Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – BSN, oknum perawat yang diduga memperkosa korban dengan modus suntik vitamin c diperkirakan telah melakukan aksinya terhadap lebih dari satu wanita. Dari hasil penyelidikan terungkap, pemuda 25 tahun ini mencari mangsanya melalui situs jejaring sosial (Facebook), dengan alasan ingin mengajak ta’aruf.

Diramal Bakal Menikah dengan Mayor Teddy, Begini Reaksi Mengejutkan Fuji

“Ya jadi modus tersangka ini seakan-akan mengajak korban yang sebelumnya berkenalan melalui Facebook lalu ditawari menikah dengan cara ta’aruf,” kata Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, Rabu, 18 September 2019.

Setelah itu, pelaku memanfaatkan korban yang ingin bertemu dengannya secara langsung. Mereka janjian di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pancoran Mas, Depok.

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

“Korban kemudian ingin bertemu terus diajak di suatu tempat. Di suatu tempat itulah, tersangka melakukan penyuntikan terhadap korban menggunakan sejenis obat bius hingga korban tak sadarkan diri dan memperkosanya,” ujar Azis.

Tersangka, lanjut Azis, dapat dengan leluasa melancarkan aksinya karena berlatar belakang dunia medis dan memiliki keahlian di bidang farmasi. Polisi pun menduga kuat, korbannya bukan hanya satu wanita.

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

“Bisa jadi ada korban berikutnya melihat cara dan modusnya nampaknya ada beberapa orag yang diajak, daftarnya acak. Sementara laporan baru satu nanti akan kami dalami," ujarnya.

BSN berhasil diringkus oleh pasukan khusus penanganan kejahatan anak dan perempuan, Tim Srikandi Polresta Depok, di tempat persembunyiannya, di kawasan Sawangan, Depok, Rabu, 18 September 2019 dinihari.  

Terkait kasus ini, Azis pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Komunikasi di medsos baik, jika digunakan dengan baik namun harus hati-hati. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Jika ada tanda-tanda mencurigakan lebih baik segera ditinggalkan. Apalagi kalau diajak menikah perlu penyesuaian lebih intens," kata Azis.

Atas perbuatanya itu, BSN dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polresta Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya