Dipicu Asmara, Seorang Guru di Sekadau Habisi Sang Kekasih

SR, pelaku pembunuhan di Kabupaten Sintang.
Sumber :
  • VIVAnews/ Ngadri.

VIVAnews - Satreskrim Polres Sekadau akhirnya mampu mengungkap misteri penemuan kerangka manusia yang diketahui beridentitas Santi alias Yanti, warga Libau, Manis Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, pada, 28 September 2019 lalu yang sempat menghebohkan.

Aiptu FN Polisi yang Tikam Debt Collector Tetap Berdinas Meski Jadi Tersangka

Pelaku SR yang diketahui berstatus sebagai kepala sekolah di Kecamatan Sekadau Hilir tersebut dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sekadau sepulangnya mengikuti pelatihan dari Pontianak.

Berdasarkan pengakuan pelaku dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polres Sekadau pada Rabu, 9 Oktober 2019, SR mengakui perbuatannya dan dilakukan secara tunggal dengan memukul bagian rahang dan belakang korban. Setelah jatuh, korban pun ditendang berkali-kali dan membenamkan kepala korban ke tanah hingga tewas.

KKB Serang Polsek Homeyo, Seorang Warga Sipil Tewas Tertembak

"Korban dihabisi dengan tangan kosong di belakang Kompleks Pasar Baru, Jalan Panglima Naga pada 17 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, lalu," kata Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salasar Tarmizi, kepada VIVAnews, Rabu, 9 Oktober 2019.

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat berjanji untuk bertemu di TKP. Dan guna penyelidikan lebih lanjut, Anggon mengimbau kepada masyarakat jika ada yang menemukan haandphone milik korban agar menyerahkan kepada Polres Sekadau karena sampai saat ini ponsel tersebut belum ditemukan.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan karena kita tidak mau hanya mendengarkan keterangan sepihak dari pelaku saja," ujar Angon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Muhammad Ginting, saat dikonfirmasi juga menyebutkan kalau pelaku dan korban ada hubungan asmara yang juga memicu adanya tindakan anarkis yang menyebabkan pelaku nekat menghabisi korban.

Menurut Ginting, saat ini pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga masih terbuka untuk mengarah kepada pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku mengaku gelap mata karena merasa diperas oleh korban."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya