Hilman si Cabul di KRL Jadi Tersangka

Ilustrasi penumpang KRL
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Hilman Noverli (24) resmi menyandang status tersangka buntut aksi cabulnya dalam kereta rel listrik. Aksinya terungkap seusai ia menyasar korban perempuan berinsial CP (13) pada Minggu, 6 Oktober 2019.

img_title Terungkap Peran Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar

"Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris  Besar Polisi Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari tangan Hilman, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kaos, celana panjang, dan celana dalam milik Hilman. Dalam kasus ini, lelaki yang bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas di Kantor Wali Kota Jakarta Barat itu dijerat Pasal Perlindungan Anak.

img_title Reaksi Tak Terduga Vadel Badjideh Usai Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Asusila Terhadap Lolly

"Tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Dari pengakuannya, Hilman telah lima kali beraksi cabul di dalam KRL. Saat menyasar korbannya, Hilman melakukan secara acak.

img_title Diancam Saipul Jamil Bakal Dipolisikan, Dewi Perssik Gak Takut

Dari pengakuannya, aksi nekat yang dilakukannya lantaran kerap menonton video porno.Sebelumnya, korban yang masih berusia 13 tahun bersama ibunya naik kereta dari Stasiun Tanah Abang. Keduanya hendak menuju Depok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perjalanan, tepatnya dari Stasiun Sudirman menuju Manggarai, Hilman melancarkan aksi cabulnya yakni dengan menggesek kemaluannya di bagian bokong korban.

Alhasil, korban berteriak. Sontak, penumpang yang berada gerebong kereta langsung mengamankan Hilman.

Vadel Badjideh

Kasus Asusila, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nasib Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus asusila yang menyeret nama Laura Meizani alias Lolly, semakin genting usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berat.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut