Motivator Mengaku Khilaf Tampar 10 Siswa

Polisi tangkap motivator penampar siswa SMK
Sumber :
  • VIVAnews / Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Polisi menangkap motivator penampar 10 siswa SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang, Agus Setiawan, pada Jumat, 18 Oktober 2019 kemarin. Setelah ditangkap, Agus mengaku khilaf telah melakukan kekerasan terhadap para siswa peserta seminar kewirausahaan.

img_title Tembak Mati Bharatu Valdo, Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Setelah disidik mengaku motifnya khilaf. Tapi apapun itu, ini sangat mencederai seluruh pihak khususnya dunia pendidikan. Apalagi murid adalah generasi bangsa," kata Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander, Sabtu, 19 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dony mengungkapkan kronologi penangkapan Agus. Polisi sebelumnya mendatangi rumah Agus untuk melakukan penangkapan. Ternyata, Agus tidak ada di rumah melainkan sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Agus berada di Makassar karena memiliki jadwal mengisi seminar kewirausahaan.

img_title Kapolri Buka Suara soal Polisi Tembak Senior di Pondok Cabe, Begini Perkembangan Kasusnya

"Kita tangkap di Bandara di Surabaya sebelumnya kita bertemu dengan keluarga. Tersangka kooperatif dan siap menerima hukum sesuai yang berlaku. Tersangka sempat ke Makassar karena ada jadwal pekerjaan. Kita lakukan komunikasi agenda di sana dibatalkan. Setelah kembali ke Surabaya langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Malang Kota," ujar Dony.

Dony mengungkapkan, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Saat ini polisi bahkan sedang melacak jejak rekam Agus selama jadi motivator di lingkungan sekolah. Bila ditemukan bukti baru di tempat lain, bukan tidak mungkin hukuman Agus bakal diperberat.

img_title Anggota DPR: Tagline Polisi Bersama Masyarakat Telah Diterapkan Secara Serius

"Sementara kita kenakan, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tutur Dony.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, polisi telah merampungkan proses visum terhadap 10 siswa korban kekerasan. Hasilnya ditemukan, luka di bibir, luka mimisan pada hidung, dan luka lebam di beberapa wajah. Dony, mengatakan kekerasan yang diterima menimbulkan trauma kepada masing-masing siswa.

"Tersangka sudah kita proses. Sementara 10 korban sudah kita periksa. Hasil visum ditemukan ,luka di bibir, mimisan dan lebam. Kekerasan ini menimbulkan trauma jadi tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Dony.

Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Eko Iskandar

Pria Paruh Baya yang Tewas Usai Bacok Dua Polisi dan Warga di Ciamis Ternyata ODGJ

Seorang pria berinisial Ayat (60) meninggal dunia setelah mengamuk dan menyerang dua anggota Polri serta sejumlah warga di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jabar.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut