Jual Minuman Keras, Remaja 18 Tahun Dibawa Polisi

Polisi Polresta Tangerang razia minuman keras.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Petugas Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan R, remaja berusia 18 tahun yang menjual minuman keras berbagai jenis dengan cara ilegal, di toko jamu miliknya di kawasan Desa Sukaharja, Sindang Jaya, Tangerang, Senin, 25 November 2019.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

"Kami tengah razia cipta kondisi, kemudian saat melakukan pemeriksaan di beberapa toko jamu, kami dapati toko-toko yang menjual miras. Salah satunya milik remaja ini dan ketika kita minta tunjukkan izin berjualan, dia tidak bisa memberinya kepada kami. Alhasil, dia kami bawa ke Mapolsek berikut barang bukti," kata Kapolsek Pasar Kemis Ajun Komisaris Polisi Bambang Supeno.

Sebanyak 10 botol miras jenis anggur merah diamankan dari warung miliknya. Tidak hanya R, sejumlah pemilik toko lainnya juga diamankan polisi berikut barang bukti.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

"Ada tiga pedagang lainnya yang diamankan yakni, D (39), Y (39, dan M (40). Dari masing-masing warung kita amankan juga puluhan botol miras, dengan jenis anggur merah dan rajawali. Total keseluruhan yang kita amankan ada 40 botol," ujarnya.

Namun, seluruh pemilik warung tersebut hanya diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan. Mereka langsung dibebaskan. "Mereka tidak kami tahan, semua pemilik warung kita lakukan pembinaan dan kemudian diperbolehkan untuk kembali. Tapi, minuman kerasnya tetap kita amankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Truk Muatan Migor Terguling di Tangerang, Polisi: Tak Ada Penjarahan
Ilustrasi personel Densus 88.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Keseharian dari PNS yang ditangkap Densus 88 tersebut, adalah biasa saja. Selama mengabdi di Pemkab Tangerang, dia bisa bekerja dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022