2 Supercar yang Disita Polda Jatim Tercatat Diimpor Kedutaan Asing

Mobil Ferrari ber-Form B yang disita Polda Jatim.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Dua dari 14 mobil mewah yang disita aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur diketahui masuk ke Indonesia dengan bukti Form B, surat keterangan importasi kendaraan tercatat di Kedutaan Besar Algeria dan Kamboja. Dua mobil itu bermerek Ferrari, masing-masing berwarna merah. 

Kaum Mendang-mending Jangan Kaget dengan Harga Mobil Listrik BMW i5, Incar Pejabat dan Sultan

"Ada dua mobil menggunakan Form B, dua ini Ferrari, asal dari Aljazair dan Kamboja, yang ini sudah jelas fatal karena di dalam Form B jelas tertulis tidak boleh dipindahtangankan. Dan ini (saat disita) ada di orang lain (bukan pihak kedutaan)," kata Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 19 Desember 2019. 

Polisi akan menyelidiki dugaan pemilik mobil memanfaatkan kedutaan dalam mengimpor dan menghindari pajak dua mobil mewah tersebut. "Kita berkoordinasi dengan konsulat untuk menelusuri pemilik asal mobil itu karena dalam Form B jelas tidak boleh dipindahtangankan," ujarnya.

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo Soeprijanto, mengatakan bahwa kendaraan ber-Form B tidak dikenakan pajak. Pajak hanya dikenakan kepada kendaraan impor yang menggunakan Form A. Dalam kasus di Polda Jatim, ada tujuh mobil mewah yang teridentifikasi menggunakan Form A. 

Boedi menjelaskan, kendaraan ber-Form A masih belum dikenakan pajak karena belum terdaftar di sistem electronic registration and identification Korlantas Polri. "Seandainya tujuh (mobil) ini didaftarkan di Jawa Timur, maka akan diperoleh pembayaran pajaknya sebesar Rp4,406 miliar," ujarnya. 

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Sebanyak 14 mobil mewah berbagai merek disita aparat Polda Jatim pada Jumat, 13 Desember 2019. Dari jumlah itu, lima unit mobil diketahui sudah lengkap dokumennya, empat di antaranya sudah diambil pemiliknya. Sementara sembilan masih dalam penyelidikan karena tujuh unit ber-Form A dan dua unit ber-Form B. 

Kuasa hukum salah satu pemilik mobil yang disita, Aga Khan, mempersoalkan penyitaan tersebut. Sebab, mobil-mobil tersebut tidak bodong karena memiliki bukti Form A. Seharusnya, kata dia, proses penyitaan dilakukan setelah diawali proses penyelidikan terlebih dahulu, di antaranya mengklarifikasi kepada pemilik.

"Saya berencana mempraperadilankan proses penyitaannya sudah benar atau tidak," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya