Retas Situs PN Jakpus, Lulusan SD dan SMP Dicokok

Polri merilis penangkapan peretas situs PN Jakpus
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap CA dan AY, dua pelaku peretas situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda.

img_title Akun X TMC Polda Metro Jaya Diduga Kena Hack, Polisi Pastikan Sedang Dipulihkan

CA diciduk pada 8 Januari di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan. Sementara, AY ditangkap pada 9 Januari di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, CA dan AY melakukan peretasan di sebuah kamar sewaan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

img_title Akun Instagramnya Diretas dan Dipakai Nipu Jual Emas, Ahmad Dhani Lapor Polisi

"Tersangka CA menggunakan file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat. Kemudian dia memberikan akses backdoor itu kepada AY," ucap Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020. 

Lalu, AY menggungah file index untuk mengubah tampilan website, dan tampilan website PN Jakarta Pusat pun kemudian berubah.

img_title 400 Data Angkatan Laut AS Diretas! Hacker Iran Kirim Ancaman Mencekam

Situs PN Jakarta Pusat diretas pada 19 Desember 2019. Saat itu, situs beralamat www.pn-jakartapusat.go.id itu menampilkan latar hitam dengan gambar ilustrasi seorang siswa yang membawa bendera merah putih sembari menutup wajah.

"Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas di situs tersebut. Alih-alih alamat situs, pada tab situs juga tertulis Hacked. Pada badan situs, juga tertulis tautan dari detik.com. Tautan ini terkait dengan pemberitaan seorang siswa STM, Lutfi Alfiandi yang saat ini berproses di PN Jakpus dalam kasus aksi unjuk rasa di DPR yang berujung ricuh.

"Merasa simpati terhadap kasus Lutfi yang disidangkan di PN Jakpus. Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA karena tersangka AY tidak menemukan titik lemah pada situs PN Jakpus," katanya.

Lebih lanjut, Asep membeberkan CA merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security yang diketahui telah melakukan defacing terhadap 3.896 website, baik dari dalam maupun luar Indonesia. Sementara untuk AY, juga melakukan defacing terhadap 352 website.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka belajar hacking secara otodidak. Selama menjalankan aksi, mereka berpindah-pindah, menyewa satu apartemen ke apartemen lainnya," ujarnya.

Selain hacking, CA dan AT juga terlibat dalam skandal kejahatan kartu kredit. Biaya untuk menyewa tempat tinggal dan melakukan aksi, kata Asep, diduga dari aktivitas carding tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut