Baru Sebulan Bebas, Pembunuh Sadis Tak Segan-segan Aniaya Orang

Tegar yang merupakan residivis ditangkap polisi lagi
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Tegar (24 tahun), warga Kampung Cicirug, Desa Neglasari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Garut Jawa Barat, Sabtu kemarin 25 Januari 2020. Sehari sebelumnya, Jumat 24 Januari 2020, Tegar melakukan penganiayaan sopir angkutan kota (angkot) hanya karena tersinggung terkena cipratan ludah korban.

Pilkada 2024, PPP Jagokan Kadernya Si Juragan Batu Akik jadi Calon Bupati Garut

"Saya tersinggung dia meludah sambil nyetir, cipratannya kena muka saya, " ujar Tegar saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Minggu 26 Januari 2020.

Tegar dan dua teman wanita sebelum peristiwa itu terjadi sempat bersama-sama menenggak minuman keras. Lalu dia naik angkutan kota milik korban. Mungkin korban kesal dan mengemudi dengan kecepatan tinggi sehingga Tegar sempat memperingatinya.

Update Dampak Gempa Garut: 131 Rumah Rusak di 50 Desa

"Dianya ngebut kalau enggak ada penumpang mau saya tusuk, jadi saya gorok lehernya pas penumpang sudah habis," ungkapnya.

Tegar mengakui jika pada Selasa 2 September 2014 silam, dirinya pernah memalak sopir angkot dengan meminta uang setoran angkot sebesar Rp140 ribu. Korban yang menolak memberikan uang tersebut langsung digorok hingga tewas mengenaskan.

Hari Ketiga Pascagempa Garut, BNPB Catat 267 Rumah Rusak

"Ya Pak, dahulu waktu saya berumur 17 tahun, saya pernah membunuh sopir angkot dengan cara menggorok," katanya.

Tegar bebas dari sel Lapas Nusakambangan bulan Desember 2019 lalu setelah menjalani hukuman 1,5 tahun sebagai narapidana pindahan dari Lapas Garut. Setelah bebas, Tegar mengaku tak memiliki pekerjaan sehingga kembali ke jalanan.

"Mau apalagi pak cari kerja susah, jadi turun lagi ke jalan," katanya tanpa alasan jelas.

Menurut catatan Kepolisian, selama kurang lebih satu bulan menghirup udara segar, selain melakukan penganiayaan, Tegar diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan (curat) menjambret tas yang berisi telepon seluler dan uang.

"Jadi ada tiga laporan selama bulan Januari 2020, diduga pelakunya TP (Tegar Permana) sehingga kami masih melakukan pendalaman kasus, " kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya