Berawal dari Facebook, ABG Asal Cianjur Jadi Korban Trafficking

Polda Bali ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVA – Pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya bagi perempuan yang tengah mencari pekerjaan. Jika Anda mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan, ada baiknya Anda meneliti dengan baik informasi tersebut. 

Polda Bali Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Gedung Presisi

Sebab, jika tidak meneliti dengan baik, bisa saja nasib Anda sama seperti EN, ABG (Anak Baru Gede) asal Cianjur, Jawa Barat yang menjadi korban perdagangan orang (trafficking) di Bali.

Beruntung ia diselamatkan jajaran Polda Bali setelah kasusnya terbongkar. Alhasil, Polda Bali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Gadis ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Jaksel, Polisi Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks

Mereka masing-masing berinisial GP,(43), IY (22) dan PR (28). Mereka adalah pemilik kafe, pengelola kafe dan perekrut korban. Cerita ini bermula ketika EN berkenalan dengan tersangka PR. Perkenalan mereka pun terjadi di media sosial Facebook. 

Awalnya, PR melalui Grup Facebook Info Loker Terbaru Sukabumi, Jawa Barat, pada 28 Desember 2019 memposting tulisan 'YANG MINAT KERJA KAFE, MERATAU, CHAT ME'. Merespons iklan itu, korban yang masih belia mengirim pesan melalui Messenger. 

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Kepada PR, korban menanyakan bagaimana bentuk kerja yang ditawarkan. Tersangka PR menjelaskan, pada intinya pekerjaan yang ditawarkan tak sulit dengan gaji berkisar antara Rp2 juta sampai Rp4 juta per bulan. 

Singkat cerita, korban tertarik dengan tawaran PR. Selanjutnya, korban dijemput dari rumahnya di Cianjur, Sukabumi, pada 29 Desember 2019. Korban diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.

Di kafe tersebut korban dipekerjakan sebagai waitress. Korban menemani para tamu yang datang dan menikmati minuman beralkohol. Setibanya di Bali, korban langsung dibawa ke Penebel, Tabanan untuk mulai bekerja. Pada 30 Desember 2019 korban bekerja pada Kafe M. Selanjutnya pada 1 Januari 2020 korban disodorkan surat kontrak kerja. 

“Kontrak itu berlaku selama enam bulan. Jika berhenti sebelum kontrak habis, korban bayar ganti rugi uang transport dan lainnya sebesar Rp10 juta," tutur Wakil DIrektur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Suratno di Mapolda Bali, Selasa 28 Januari 2020.

Menurut Suratno, korban datang ke Bali tanpa sepengetahuan orangtuanya yang bekerja di luar negeri. Ibu korban baru mengetahui jika anaknya bekerja di Bali pada 3 Januari 2020. "Saat itu ibunya telepon menanyakan korban kerja apa di Bali. Korban bilang kerja di kafe melayani tamu," ungkap Suratno. 

Mengetahui hal itu, ibu korban meminta kakak ipar korban untuk datang ke Bali menjemput kembali pulang ke Cianjur. Saat kakak ipar korban tiba di Penebel, ternyata adik iparnya itu tak bisa keluar bekerja dari kafe begitu saja.
Sebabnya, EN dianggap telah terikat kontrak kerja. 

Ia kemudian boleh berhenti bekerja sepanjang membayar uang sebesar Rp10 juta. Lantaran hal itu, kakak ipar korban kemudian melaporkan apa yang dialami adik iparnya ke Polda Bali. Polda Bali bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan menangkap para ketiga tersangka.

"Para tersangka dijerat Pasar 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 761 Jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tabun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Para tersangka diamankan di Mapolda Bali," tutur Suratno. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya