- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi mencokok 11 orang karena menjadi sindikat pencurian sepeda motor di kawasan Ibu Kota. Sembilan dari mereka ditembak kakinya lantaran mencoba melawan polisi.
Mereka terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama Kelompok Johar Baru, kedua Kelompok Lampung I, dan ketiga Kelompok Lampung II. Kelompok Johar Baru beranggotakan YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D. Mereka memiliki peran berbeda-beda.
"YS alias J adalah pemetik, SP perannya mengawasi tempat (lokasi beraksi), AA dan Y adalah joki untuk antar jemput, sedang DR adalah penadah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Januari 2020.
Kemudian Kelompok Lampung I terdiri dari M, MH, BA alias P, lalu B dan E yang masih buron. Tersangka M dan MH berperan sebagai pemetik, sedang BA penadah motor hasil curian.
Sedangkan untuk Kelompok Lampung II terdiri dari AR, AS, dan J. Tersangka AR dan AS berperan sebagai pemetik, tersangka J sebagai pengawas sekitar lokasi pencurian. Dalam melakukan aksinya, ketiga kelompok memilih rumah yang sepi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, sedangkan untuk para penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
"Kelompok ini kadang menakut-nakuti korban dengan senjata api replika. Modusnya pelaku mencongkel gembok pagar rumah, masuk parkiran, merusak kendaraan bermotor menggunakan kunci T. Setelah itu, mereka membawa kabur kendaraan motor itu," katanya.