Sadis, Murid SMA di Ambon Diperkosa 17 Pemuda

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - Polisi di Ambon mencokok 17 pemuda yang jadi tersangka kasus perkosaan atas seorang murid Sekolah Menengah Atas. Mereka berinisial ARP, FDS, FRS, FRO, HL, IF, IL, JW, JS, JSL, JP, JL, ML, RL, SAU, IKI, dan SL. 17 pemuda ini adalah pelaku pemerkosa DS, siswi SMA di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Bey Machmudin Imbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Perketat Izin "Study Tour"

Para pelaku terdiri dari 16 siswa SMA dan 1 siswa SMP. Kasus itu, kini sudah dilaporkan ke Polsek Salahutu, Kamis 30 Januari 2020.

DS, korban yang diperkosa 17 pemuda bejat secara bergiliran, terpaksa tutup mulut. Dia diduga takut untuk melapor, melawan, dan bahkan berteriak karena diancam akan dipermalukan.

Data Terbaru, 37 Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi 

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan, mengungkapkan DS, bermukim di salah satu desa di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, ini sempat mengalami trauma.

“Kasus itu terkuak Kamis (30 Januari 2020) kemarin, setelah dua minggu dirinya tak masuk sekolah karena menahan malu,” kata Simatupang.

Tragedi Trans Putera Fajar di Subang, Aparat Mesti Berani Tindak Tegas PO Bus yang Bandel

Korban baru ke sekolah, tambah Simatupang, Jumat tadi setelah dipaksa ibunya berinisial HL (42).

"Tiba-tiba seorang dewan guru datang memanggil ibu korban untuk ke sekolah. Pihak sekolah kemudian memberitahukan jika anaknya sudah diperkosa," kata Kapolresta Ambon.

Simatupang menambahkan setelah diperiksa dan terbukti melakukan tindakan asusila, 17 pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 15 di antaranya masih di bawah umur dan akan ditempatkan ke Lapas Anak di Waiheru.

Dari 17 tersangka yang sudah diamankan tersebut, usia terkecil adalah 15 tahun. Dua di antaranya telah masuk kategori dewasa yakni berumur 19 dan 18 tahun.

“Kalau yang dua ini (dieskpose ke publik) yaitu IKI (18) dan SL (20) diamankan di sini," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang.

Hasil pemeriksaan penyidik reskrim polresta ambon menunjukan, DS pertama kali diperkosa oleh pacarnya JP, bersama 8 rekan sebayanya pada November 2019 lalu, korban lantas diancam akan dipermalukan dihadapan orang-orang.

"Modus mengancam korban untuk mengajak bersetubuh. Kalau tidak mau mereka akan mempermalukan korban karena mereka sudah mengetahui kalau korban sudah bersetubuh dengan pelaku-pelaku lainnya. Sehingga mau tidak mau korban mengikuti atau menuruti kemauan mereka. Kejadian itu berulang-ulang di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.

Ironisnya, korban diperkosa sejak november 2019 sebanyak 3 kali dengan waktu dan TKP berbeda. Kemudian berlanjut 2 kali pada Desember dan terakhir pada awal Januari 2020 lalu.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan 17 tersangka ini, mereka harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan tambahkan Pasal 64 KUHPidana karena ada pelaku yang juga ikut dari TKP pertama sampai TKP ke tujuh," katanya. (ren)

Laporan: Christ Belseran-Usman Mahu/ tvOne.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya