Terbongkar Investasi Bodong Sembako Rp15,6 Miliar, Diotaki Pasutri

Ilustrasi penipuan
Sumber :
  • India Today

VIVA – Polda DIY membongkar penipuan berkedok investasi bodong penjualan gula dengan total kerugian Rp15,6 miliar. Investasi bodong ini dikelola oleh sepasang suami istri berinisial MW (44) dan IF (41).

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria menjelaskan, kedua pelaku memiliki lini bisnis yang dinamai UD Sakinah yang bergerak di bidang penyuplai sembako untuk hotel-hotel berbintang di DIY.

Kedua pelaku, lanjut Burkan, melakukan penipuan dengan dalih sedang membuat event ulang tahun maupun seminar di hotel dan membutuhkan suplai sembako dalam jumlah besar. Keduanya pun menawarkan kepada korban untuk investasi di event tersebut dan dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

"Pelaku ini memang benar memberikan profit di awal-awal mengikuti investasi ini. Uang tersebut mereka berikan dari hasil uang investor lain yang bergabung dalam bisnis itu. Jadi tak jauh berbeda dengan sistem Ponzi. Semacam gali lubang tutup lubang gitu," ujar Burkan di Mapolda DIY, Senin, 3 Februari 2020.

Burkan menerangkan, saat ini kepolisian masih melacak aliran dana yang dikelola pelaku. Selain itu, kepolisian masih memeriksa beberapa orang saksi.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Dia menjabarkan, kepolisian meyakini masih banyak lagi korban investasi bodong yang dikelola dua pelaku ini. Polda DIY meminta warga yang merasa ditipu oleh pelaku untuk bisa membuat laporan karena saat ini baru beberapa korban yang lapor ke kepolisian.

Burkan menambahkan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya pun saat ini masih ditahan Mapolda DIY.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. Nanti kita lapis dengan TPPU Money Laundering. Ancamannya pasti di atas 5 tahun penjara,” kata Burkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya