Polisi Sita Dua Mobil Milik Bos WO Pandamanda

Dua unit mobil bos WO Pandamanda disita polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Selang beberapa hari setelah menetapkan bos Pandamanda, Anwar Said sebagai tersangka atas kasus penipuan, polisi akhirnya menyita sejumlah aset berharga milik pria 32 tahun tersebut. Polisi menyebut, sampai saat ini jumlah korban yang melapor telah mencapai sekitar 60 orang.

Mount Bromo Arsonist to be Sentenced 30 Months in Prison

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menyebutkan, beberapa aset tersangka yang telah disita di antaranya sejumlah berkas dan dokumen, kemudian dua unit mobil dan motor.  

“Kita telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset di antaranya mobil pick up L 300, kemudian mobil jenis Mitsubishi Mirage yang digunakan tersangka serta satu unit sepeda motor,” katanya pada wartawan, Sabtu 8 Februari 2020

Six Secured as Flare for Prewedding Photos Caused Fire on Mount Bromo

Azis mengakui, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka yang berada di kawasan Pancoran Mas Depok. Hingga kini, polisi meyakini Anwar sebagai pelaku tunggal.

“Namun itu sedang kami pelajari  ya karena Pandamanda ini dikelola oleh tersangka sendiri dan berlandaskan hukum,” ujarnya.

Intip 5 Tren Pernikahan di 2024, Nomor 3 Paling Unik

Sejak kasus ini mencuat, terhitung sudah ada 20 saksi yang diperiksa dari sekitar 60 pelapor. Azis menjelaskan, rata-rata mereka yang datang mengadu adalah calon pengantin dan ada beberapa vendor yang mengaku belum menerima pembayaran dari tersangka (Anwar Said).

“Jadi sebagian besar yang datang ini calon pengantin sekaligus berpotensi menjadi korban,” ujarnya.

Pada penyidik, Anwar kerap memberikan keterangan berubah-ubah. Namun, para korban yang datang selalu menyertakan bukti-bukti yang cukup kuat.

Anwar Said, bos Pandamanda telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya empat tahun kurungan penjara. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya