Rumah Mewah Bos Pandamanda Digeledah, Ini Temuan Polisi

Polisi geledah rumah mewah bos Pandamanda.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.

VIVAnews - Proses penyelidikan terkait kasus penipuan berkedok jasa penyelenggara pesta pernikahan atau wedding organizer (WO), Pandamanda, masih terus berlanjut. Polisi kini mulai menulusuri harta kekayaan Anwar Said (tersangka), yang diduga diraup dari puluhan korban.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Terkait hal itu, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, mengaku pihaknya telah menggeledah kembali rumah mewah bos Pandamanda tersebut, di kawasan Pancoran Mas, Depok, pada Senin malam, 10 Februari 2020.

“Upaya kita menggeledah rumah kembali mencari dokumen dan pembukuan keuangan,” katanya, Selasa 11 Februari 2020.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Dari penggeledahan itu, penyidik telah menemukan beberapa pembukuan keuangan yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.

“Sekarang sudah ada beberapa pembukuan keuangan yang sudah kita teliti, tapi saya kira masih ada pembukuan lain yang nanti akan muncul berapa kerugian para klien atau keuntungan Pandamanda,” kata Azis.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Meski demikian, Azis mengaku belum bisa menyebut secara detail berapa jumlah uang yang ada di catatan pembukuan ataupun rekening tersangka karena belum dapat diakses. “Belum bisa dibuka, harus seizin yang bersangkutan dan Bank Indonesia. Kita minta yang bersangkutan (Anwar) proaktif. Paspornya juga kita cek.”

Selain telah memeriksa sekira 20 orang saksi, polisi juga sudah menggali keterangan dari istri tersangka. “Istri sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Azis.

Seperti diketahui, Anwar Said dijerat pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya empat tahun penjara. Tersangka diduga telah menipu puluhan calon pengantin dan pengantin dengan kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya