Berusaha Kabur, Buronan Narkoba di Aceh Timur Ditembak Mati

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Personel Polres Aceh Timur terpaksa menembak mati seorang buronan kasus narkoba berinisial AR (27 tahun). Itu setelah dia melawan dan berupaya kabur dari petugas saat hendak ditangkap.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Kapolres Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Widiantoro, mengatakan penangkapan AR bermula saat informasi dari istri AR. Pelaku AR disebut sedang berada di rumahnya, di daerah Desa Buket Tekeuh, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Dari informasi itu, petugas langsung menuju rumah AR. Mengetahui kedatangan petugas, AR mencoba melarikan diri. Petugas lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak empat kali. 

Polisi Tembak Mati Pria yang Bunuh Ayah dan Ibu Kandungnya di Mamasa

Namun ia tidak menghiraukan. AR sempat terhenti saat petugas berupaya menangkap dan memborgolnya.

Dia kembali berulah dengan melawan dan mendorong petugas hingga jatuh ke saluran air. AR terus berusaha kabur dari sergapan petugas. Maka, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan AR.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

“Saat AR dibawa ke Puskesmas Idi Tunong untuk mendapatkan pertolongan, namun saat petugas puskesmas sedang berusaha memberikan pertolongan, nyawa AR tidak tertolong,” kata Eko Widiantoro saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Februari 2020.

Selain DPO kasus narkoba, lanjut Eko, AR juga memiliki catatan kriminal lainnya. Diantaranya, pencurian hingga pemerkosaan.

“Selain sebagai DPO, AR juga mempunyai berbagai catatan kriminal lainnya seperti pencurian (Laporan Polisi Polsek Idi Tunong) dan pemerkosaan (Laporan Polisi Satreskrim Polres Aceh Timur),” kata Eko. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya