Ini Ciri-ciri Masker Ilegal Buatan Pabrik di Cilincing

Polisi gerebek pabrik masker ilegal di Jakarta Utara, Jumat, 28 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi membongkar pabrik masker ilegal di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara.

Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

Lalu bagaimana perbedaan antara masker ilegal ini dengan yang tidak ilegal? 

Meski tak gamblang, polisi menyebutkan, masker ilegal yang ditemukan pihaknya dalam penggerebekan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan. Polisi mengaku sedang mengecek apakah masker ilegal dengan merek "Super Mask" ini adalah merek milik orang lain yang berizin lalu dipalsukan oleh komplotan ini.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

"Tetapi kalau masker hasil penelitian awal bahwa masker ini memang tidak ada standar dari Departemen (Kementerian) Kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di lokasi, Jumat, 28 Februari 2020.

Menurut dia, masker seharusnya punya antivirus di bagian tengahnya. Tapi, hal tersebut tidak ada di masker ilegal ini. "Kita ketahui bersama bahwa standar masker ini yang paling murah," ujarnya. 

Perkuat Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Dia menambahkan, "Seharusnya masker ini memiliki antivirus di tengah-tengah ini dengan jangka waktu setiap pemakaian 3-4 jam, itu yang paling murah. Yang mulai naik ke yang lebih bagus lagi bisa sampai 6-10 jam di tengah-tengah sini, ini enggak ada izin sama sekali, enggak ada izin Depkes atau Kementerian."

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro menggerebek sebuah pabrik masker ilegal di Jakarta Utara, di tengah maraknya isu virus corona. Pabrik itu di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara.

Dengan senjata lengkap, polisi mengobok-obok gudang tersebut. Para pekerja masih melakukan pengerjaan pembuatan masker ilegal saat polisi lakukan penggerebekan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya sudah memantau tempat itu lantaran tidak ada izin produksi. "Kita dapat di tempat ini, tempat penimbunan masker," ujarnya di lokasi, Jumat, 28 Februari 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya