Buron Selama 2 Tahun, Jambret di Taman Sari Ditangkap

Ilustrasi penangkapan jambret.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVAnews - Setelah dua tahun, Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, berhasil menangkap buronan bernama FA (23), pelaku jambret di jalan Mangga Besar Raya Depan Lawson Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis, 16 April 2020.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Sebelumnya, pelaku berjenis kelamin perempuan yang merupakan kekasih pelaku yang baru tertangkap ini sudah ditangkap dan menjalani hukuman pada tahun kejadian tersebut.

FA, warga Jl Dwiwarna Karang Anyar Jakarta Pusat harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat lantaran pelaku melakukan aksi penjambretan di Fly Over Asemka pada April 2018.

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Abdul Ghofur, menjelaskan penjambretan yang terjadi dua tahun lalu terjadi pada bulan April 2018 sekitar pukul 06.30 WIB. Korban seorang ibu rumah tangga bernama Sumarni.

Saat kejadian, korban sedang berboncengan mengunakan ojek dari Stasiun Angke menuju Kota Tua, Taman Fatahilah, Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

"Korban yang saat itu sedang berangkat kerja melewati Fly Over Asemka, dipepet oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor yang tidak dikenal oleh korban," ujar Ghofur.

Akibat dipepet kedua tersangka, motor ojek yang ditumpangi korban kehilangan keseimbangan.

"Korban terjatuh bersama dengan ojeknya, sehingga korban mengalami luka-luka di wajah dan lutut serta barang milik korban berupa tas warna orange berisikan surat-surat dan benda berharga, raib dibawa lari para pelaku saat itu," ujarnya.

Pelaku yang dikenali angota reskrim Polsek Taman Sari ini akhirnya berhasil diringkus berdasarkan pemeriksaan CCTV, hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 365 KUH tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya