Diserahkan ke Jaksa, Pendeta Cabul di Surabaya Segera Diadili

Tersangka HL, berkaus hitam menutup wajah saat dibawa penyidik ke Kejati.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Seorang pendeta di Surabaya, HL (50), segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, setelah menjalani penyerahan tahap kedua dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi setempat pada Selasa, 5 Mei 2020. Ia jadi pesakitan atas sangkaan pencabulan terhadap IW (26) di kompleks sebuah gereja di Surabaya.

Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Tangkap dan Tahan Pendeta Gilbert

Mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek, HL digiring petugas dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sekira pukul 11.00 WIB. Ia kemudian dimasukkan ke dalam mobil hitam dan dibawa ke kantor Kejati Jatim.

“(Saya) Siap (menghadapi sidang). Tanya pengacara saya saja,” kata HL ketika ditanya wartawan.

Mulia Banget! Usai Belajar Islam, Pendeta Brian Siawarta Ingin Layani Umat Muslim

Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejati Jatim setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21. 

“Dengan demikian penyidik menganggap kasus ini sudah tuntas. Selanjutnya silakan koordinasi dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Dapat Kritik Lantaran Pendeta Ikut Bertinju, Begini Respons Tak Terduga Brian Siawarta

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, menjelaskan, berkas perkara HL sudah dinyatakan lengkap pada 22 April 2020 lalu. 

Selanjutnya Kejaksaan bersiap-siap melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Berdasarkan berkas, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP.

“Kami sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya nantinya, salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania," ujar mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka HL, Jeffry Simatupang, tak mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik dan jaksa terhadap kliennya berlanjut hingga pengadilan. 

“Yang penting semua berdasarkan hukum. Kami apresiasi kejaksaan, sehingga nanti kita bisa melakukan proses pembuktian di pengadilan,” katanya.

HL ditetapkan sebagai tersangka pencabulan berdasarkan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. 

Dia dilaporkan korban yang juga jemaatnya sendiri di sebuah gereja di Surabaya, IW. Dugaan pemerkosaan terjadi dalam rentang waktu tahun 2005 sampai 2011, biasa dilakukan tersangka di area kompleks gereja. Saat itu korban masih berusia di bawah umur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya