Prostitusi Online IRT di Langsa, Tarif Kencan PSK Rp500 Ribuan

Ilustrasi pelaku mucikari prostitusi online.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim gabungan Polres Langsa, Aceh membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi saat bulan Ramadhan di Kota Langsa. Aparat juga mengamankan dua mucikari dan lima wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Ternyata Ibu Rumah Tangga Berisiko Lebih Tinggi Alami Stress Dibanding Wanita Pekerja

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, Inspektur Polisi Satu Arief Sukmo Wibowo menjelaskan, praktik itu dikendalikan oleh dua muncikari berinisial YU (47) dan HE (35). Keduanya berstatus ibu rumah tangga.

Dia menjelaskan, praktik prostitusi online ini berawal dari penangkapan dua mucikari YU dan HE di jalan Achmad Yani Kecamatan Langsa Kota.

Jual 6 Gadis ABG jadi PSK Surabaya, Yeyen si Mucikari dan Komplotannya Diciduk

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua mucikari ini mengaku berperan sebagai penghubung wanita panggilan. Mereka menerima pesanan para lelaki hidung belang, dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Dari situ, mucikari mendapat keuntungan hingga Rp200 ribu.

“Mucikari memperoleh imbalan jasa mulai dari Rp100 hingga Rp200 ribu dari hasil kesepakatan transaksi tersebut,” kata Arief Sukmo saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2020.

Sagil Siswa SD Tinggi 2 Meter, YouTuber Korea Diajak ke Hotel hingga IRT di Garut Tewas Dibunuh

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima wanita yang diduga sebagai PSK. Kelima wanita itu yakni, CLW (32), CJW (23), DA (23), FNR (22) dan IF (24), semunya mereka berstatus ibu rumah tangga.

Selain tujuh wanita panggilan, juga turut diamankan empat unit sepeda motor dan uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp450 ribu. Sementara, transaksi praktik prostitusi online ini dilakukan melalui sambungan telephone selular maupun menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp.

“Sebelum wanita dipesan, terlebih dahulu si wanita menampilkan data pribadi kepada si mucikari melalui aplikasi Whatsapp. Selanjutnya data tersebut diberikan kepada lelaki hidung belang yang akan memesan,” kata Arief.

Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku pria hidung belang berhasil kabur. “Prianya berhasil kabur,” ujarnya.

Atas kelakuannya, mereka dijerat dengan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya