Begal Payudara Kembali Gentayangan di Depok

Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku begal payudara di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Kasus pelecehan seksual dengan modus remas payudara kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Sama seperti kasus sebelumnya, pelaku kali ini juga menggunakan motor matik.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Data yang berhasil dihimpun VIVAnews menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Gang Mahali, kawasan Jalan Margonda, Kecamatan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok. Kasus ini viral di media sosial lantaran aksi pelaku terekam kamera pengintai (CCTV) milik warga setempat.

Juhana, salah satu saksi mengatakan, korbannya adalah seorang wanita yang tinggal di indekos tak jauh dari lokasi kejadian. Peristiwanya terjadi pada malam hari, sekira pukul 21:00 WIB.

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

“Hari apa saya lupa, yang jelas belum lama ini. Kejadiannya pas korban sama temannya yang juga cewek lagi jalan, pulang kerja. Nah, itu (pelaku) di motor, dia mepet langsung pegang bagian ini (dada) terus lari,” kata Juhana di lokasi kejadian pada Senin, 22 Juni 2020.

Dia mengaku saat itu korban sempat teriak minta tolong. Namun pelaku keburu kabur. “Kebetulan saya lagi di dalam rumah, saya dengar korban teriak. Tadinya saya kira kecopetan atau kena jambret.”

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, pelakunya menggunakan motor matik warna merah. “Katanya pelaku pakai helm full face seorang diri,” ujarnya

Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Metro Depok. “Iya betul korban sudah membuat laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Wadi Sabani

Katanya, peristiwa itu terjadi di Gg. Haji Mahali, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji pada 16 Juni 2020 sekitar pukul 20.27 WIB.

“Saat ini kasus ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Depok.”

Lebih lanjut, dirinya menyebut, kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 281 KUHP yakni tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara. Saat ini kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya