- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – AR, tersangka kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur, berhasil diringkus. Ia sempat buron selama satu bulan. Selama itu, pihak kepolisian melakukan pencarian dan akhirnya menemukan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap saat asyik berbelanja.
Korbannya adalah AD (14). AR dan AD berkenalan melalui jejaring media sosial. Setelah berkenalan itu, AR kemudian mengajak AD untuk bertemu langsung atau kopi darat. Disaat itulah, AR kemudian melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban. Saat bertemu itu, AR membawa AD ke rumah kebun. Di lokasi itulah, AR kemudian menyetubuhi korban yang masih di bawah umur tersebut.
AD yang tidak terima dengan perbuatan AR itu, kemudian bersama dengan keluarganya melaporkan perbuatan AR ke Polres Parepare Sulawesi Selatan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pencarian pelaku AR oleh aparat kepolisian, dilakukan pasca laporan diterima. Baru sekitar satu bulan sejak dilaporkan itu, pihak kepolisian berhasil menciduk AR. Saat diciduk, ia sedang berbelanja di sebuah mini market.
Pihak Polres Parepare sedang mengembangkan kasus ini. Termasuk dugaan, kalau AR tidak sendiri. Tetapi melibatkan sejumlah orang atas peristiwa asusila tersebut.
Laporan: Rusli Djafar/ TvOne Parepare, Sulawesi Selatan