Mau Pesta Narkoba, 5 Jadi Tersangka dan Teman Perempuan Dilepas Semua

Lima tersangka yang hendak pesta narkoba di Kepulauan Seribu
Sumber :

VIVA – Kasus narkoba yang melibatkan dua orang pegawai Bea Cukai, di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, sudah ditetapkan 5 tersangka. Sementara teman perempuan yang bersama-sama mereka, dilepas semuanya.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

Ada 11 orang yang diringkus, saat hendak pesta sabu. Lima orang kini berstatus tersangka dan masih dalam penahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka, karena narkoba yang hendak digunakan, dibawa oleh nmereka.

"Ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah HG (42), ND (47), HM (44), AGG (34), dan TN (48). Sedangkan, AP (49) saat menjalani proses rehabilitasi setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan pemeriksaan rambut. Pemeriksaan sebelumnya AP negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, Jumat 3 Juli 2020. 

Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Baca juga: Sudah 3 Hari Lahan Gambut Terbakar, Aceh Minta Bantuan Pusat

Ia melanjutkan, bahwa pada saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba pada AP. Kemudian, ditemukan 1 butir H5 di dalam dompetnya. Tapi dompet dia sedang berada di dalam tas milik AGG.

Terjun ke Sungai Saat Digerbek Pesta Narkoba, Selamat Tenggelam dan Ditemukan Meninggal Dunia

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP tidak mengetahui perihal adanya barang bukti tersebut dan yang dibawa oleh rekan-rekannya. Saat diperiksa, rekan-rekannya yang lain juga mengakui bahwa AP tidak mengetahui perihal narkoba yang dibawa oleh mereka. Lalu, pemeriksaan rambut itu ditemukan, bahwa AP telah menggunakan narkoba jenis MDMA jauh sebelum ia ke Kepulauan Seribu. Sehingga, AP tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun ia menjalani proses rehabilitasi," jelas Heru. 

Sementara itu, untuk 5 orang perempuan yang saat itu tertangkap bersama-sama dengna para tersangka, saat ini telah dibebaskan. Alasannya lantaran mereka tidak menggunakan narkoba. Juga tidak tahu kalau akan ada pesta narkoba.

"Mereka tidak tau kalau laki-laki yang mengajak sedang membawa ekstasi dan H5. Jadi, mereka dibebaskan, karena tidak menjadi bagian dari kasus ini," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu 20 Juni 2020, kepolisian berhasil mengamankan 11 orang di Resort (Villa) Genting Kecil Kepulauan Seribu, karena diduga akan melakukan pesta narkoba. Dari 11 orang tersebut, 2 diantaranya merupakan pegawai Bea Cukai. 

Setelah tes urine terhadap 11 orang tersebut, ditemukan hasil negatif. Karena pada saat penangkapan, mereka belum sempat menggunakan narkoba yang dibawa.

Saat ini, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan proses penyidikan. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari 20 butir ekstasi, 7 butir H5, 2 plastik serbuk ketamin dengan berat 2 gram, dan pecahan aprazolam," katanya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Junto 132 (1) , lebih Sub Pasal 127 (1)a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika. Kelimanya dihukum dengan pidana kurungan penjara antara 5 sampai 20 tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya