Tio Pakusadewo Segera Diseret ke Meja Hijau

Tio Pakusadewo
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan yang menjerat aktor Tio Pakusadewo dinyatakan sudah rampung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh polisi.

Yayu Unru Meninggal, Tio Pakusadewo: Dia Malaikat Buat Saya

"Berkas sudah P-21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 13 Agustus 2020.

Baca juga: Tio Pakusadewo Sakit Stroke, Keluarga Berencana Ajukan Rehab

Terpopuler: Cerita Tio Pakusadewo Tidur Berdiri di Sel Tikus, Irish Bella Berdarah Belgia

Dengan demikian, Tio akan segera diseret ke meja hijau. Perkaranya akan segera disidangkan.

Polisi telah menyerahkan tersangka, dalam hal ini Tio ke Kejati DKI Jakarta perhari ini. Selain itu, polisi juga menyertakan barang buktinya.

Tidur hingga Berdiri, Ini Cerita Tio Pakusadewo dan Andika Mahesa di Sel Tikus

"Yang bersangkutan dilimpahan ke Kejaksaan," katanya.

Tio Pakusadewo ditangkap bersama satu bungkus kertas berisi 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong. Setelah melakukan pemeriksaan melalui tes urine, diketahui jika Tio Pakusadewo positif amfetamin dan metamfetamin.

Ia dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya