Enam Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO di Venesia Karaoke BSD

Polisi gerebek tempat karaoke di BSD, Tangerang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Venesia BSD Karaoke Executive, Serpong, Tangerang Selatan.

“Enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo, saat dihubungi wartawan pada Jumat, 21 Agustus 2020.

Baca juga: Akal-akalan Venesia Karaoke BSD Agar Tak Digerebek Polisi Saat PSBB

Menurut dia, keenam orang yang dijadikan sebagai tersangka yakni tiga orang germo atau mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan karaoke tersebut di Jalan Lengkong Gudang, Serpong.

“Mereka disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bersama TNI Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu malam, 19 Agustus 2020, jam 19.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan karena modusnya eksploitasi seksual pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di tengah pandemi COVID-19. Ternyata, Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal bulan Juni 2020 sampai sekarang.

Kemudian, tempat hiburan malam ini menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan tarifnya Rp1.100.000 sampai Rp1.300.000 per voucher dikali 3 voucher. Dan, perempuan yang bekerja berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang.

Satpol PP Bogor Nyamar jadi Pelanggan, Belasan PSK Kos-kosan Diamankan

Lalu, ada 13 orang yang diamankan terdiri 4 orang sebagai Papi (mucikari), 3 orang sebagai Mami (mucikari), 3 orang sebagai kasir, 1 orang supervisor, 1 orang sebagai manajer operasional dan 1 orang sebagai general manager.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa kuitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi merk Durex, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja.

Kronologi Gadis Sumbar Dibuang Jaringan Prostitusi Di Tol Ancol
Mahasiswi dan IRT di Sinjai Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Ditiduri Tarifnya Rp 200 Ribu. (Foto: Dokumen Humas Polres Sinjai).

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Mahasiswi dan IRT di Sinjai menjajakan diri di Michat demi kebutuhan hidup, sekali kencan Rp 200 ribu

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024