Polisi Tangkap Penyelundup Organ Satwa Liar Bernilai Rp6,3 Miliar

Organ satwa liar yang disita polisi dari penyelundup.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dua orang berinisial DA dan LH yang menyelundupkan organ tubuh satwa liar dilindungi. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Bireuen - Takengon Provinsi Aceh.

Saat ditangkap, keduanya mengangkut hasil perburuan mereka berupa 71 paruh rangkong, 28 kg sisik trenggiling dan kulit serta tulang belulang harimau.

Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada menyebutkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya perburuan satwa liar di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

"Dari informasi itu kita melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Lintas Bireuen dan mengamankan 2 pelaku berperan sebagai pemilik barang dan sopir," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Selasa, 10 November 2020.

Pihaknya juga masih memburu siapa pembeli atau pemesan dari organ tubuh satwa dilindungi tersebut.

"Itu sama saja kejahatan, makanya ini menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh," kata Wahyu.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup, Sustyo Iriyono, mengungkapkan dari barang bukti yang disita itu, nilai ekonominya tinggi mencapai Rp6,3 miliar.  

Sustyo bilang 71 paruh burung rangkong tersebut bahkan hendak dijual mencapai Rp2,3 miliar. Sementara 28 kilo sisik trenggiling mencapai Rp2,8 miliar dan satu ekor harimau dihargai Rp1,2 miliar.

Banyak Menuai Kritik, Alshad Ahmad Buka Suara Soal Penyebab Kematian Anak Harimau

"Berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi itu nilainya mencapai Rp6,3 miliar," katanya.

"PPNS Gakkum LHK bersama Penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan ini," ujarnya.

WWF Indonesia Buka Suara Usai Harimau Alshad Ahmad Mati: Satwa Liar Bukan Peliharaan!

Atas penyelundupan itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp100 juta.

Baca juga: Polri: Kasus Dugaan Korupsi Asabri Naik ke Penyidikan

WWF Indonesia: Satwa Liar Bukan Peliharaan!
Seorang Pejabat Terekam Sedang Duel dengan Macan

Viral Seorang Pejabat Terekam Sedang Duel dengan Macan, Hal Ini yang Terjadi

Seorang pejabat di departemen perlindungan satwa liar dengan keberanian telah menghadapi macan tutul yang berkeliling di sebuah desa di distrik Ganderbal, Kashmir

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024