Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Pembunuhan di Karimun

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Taslim alias Cikok resmi ditarik ke Bareskrim Polri. Kejadian dugaan pembunuhan berencana ini terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002 silam. Demikian disampaikan pengacara keluarga korban Taslim alias Cikok Butje, Karel Bernard, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

5 Fakta Menarik Film Vina: Sebelum 7 Hari, Penuh Kontroversi!

“Setelah proses gelar perkara dilakukan bersama Wasidik Bareskrim, Dittipidum Bareskrim, Polda Kepri dan Polres Karimun, maka kasus itu resmi ditarik serta ditangani Bareskrim Mabes Polri,” kata Butje, Kamis 19 November 2020.

Butje menjelaskan, ditariknya kasus tersebut ditandai dengan berita acara serah terima yang dilakukan penyidik Polres Karimun kepada Bareskrim Polri.

Terpopuler: Ciri-ciri Pembunuh Vina Cirebon yang Masih Berkeliaran, Sosok Jenderal Pembangkang Orba

“Saya harap [dengan] ditariknya kasus ini, Bareskrim Polri dapat menyeret otak pembunuhan tersebut yakni Cun Heng alias Dwi Untung untuk dilakukan proses peradilan, demi menegakkan keadilan,” ujar Butje.

Sebelumnya, kuasa hukum Keluarga Taslim alias Cikok mengirim surat kepada Kabarerskrim Polri dan Kompolnas. Surat tersebut bertujuan agar kasus pembunuhan yang diduga diotaki Ketua Apindo Karimun, Dwi Untung alias Cun Heng ini diusut secara serius, mengingat selama belasan tahun kasus pembunuhan berencana dan sadis ini tidak ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum di Tanjung Balai Karimun.

Heboh Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Selokan Kota Pontianak, Diduga Korban Pembunuhan

“Benar kami telah mengirim surat kepada Kabareskrim dan juga Kompolnas,” ungkap Butje Karel Bernard, SH, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Taslim alias Cikok dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Oktober 2020.

Bernard menambahkan, kliennya meminta dengan sangat agar Bareskrim Polri profesional mengusut serta membawa ke peradilan semua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Taslim alias Cikok.

Selain itu, sambung Bernard, Kompolnas diharapkan dapat melakukan asistensi, serta pengawasan penanganan kasus ini.

“Ini semua demi keadilan untuk keluarga klien kami,” kata Bernard.

Fakta Baru
Fakta baru muncul dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Taslim alias Cikok. Adalah surat Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang intinya bahwa Penetapan serta Petikan Putusan perkara pembunuhan itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun.

Surat itu bernomor: W4.U2/2312/HK.01/IX/2020 perihal permohonan pengiriman Penetapan PN Tanjung Pinang dalam perkara No: 30/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK "Telah kami kirimkan petikan putusan Nomor: 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun," jelas surat yang dikeluarkan PN Tanjung Pinang.

Menanggapi surat tersebut Robiyanto  anak dari mendiang Taslim alias Cikok, meminta dua penegak hukum yang menangani kasus ayahnya tersebut harus jujur dan terbuka, sehingga rasa keadilan yang selama ini diperjuangankanya tidak sia-sia.

"Harusnya penegak hukum baik Kejaksaan dan Polisi jujur. Jangan menutupi apa yang menjadi alat bukti itu (Putusan dan Penetapan tersangka Dwi Untung alias Cun Heng sebagai otak pembunuhan ayahnya)," tegas Robiyanto.

Robiyanto mengaku, atas ketidakjujuran dua penegak hukum tersebut, dirinya telah membuat laporan resmi kepada Komisi Kejaksaan dan Propam Mabes Polri.

"Laporan dua penegak hukum itu terus berjalan. Dan hasilnya sebentar akan keluar," sergah Robiyanto.

Robiyanto melaporkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporannya telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.

Dia menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan ayahnya.

"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan, tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto.

Bahkan, lanjutnya, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya. 

"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng, yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran di Karimun dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," tandasnya.

Robiyanto mengatakan harusnya penyidik menindaklanjuti Putusan dan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwa enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Di mana itu didapat dalam fakta persidangan.

"Penetapan Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 dan Putusan Nomor : 30/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK atas nama Jufri, serta Putusan Nomor : 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK atas nama Lukmanul Hakim itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kenapa penyidik kok tidak menindaklanjutinya," kata Robiyanto. (ren)

Baca juga: Ini Ciri-ciri Jasad Pria yang Dikubur dalam Kamar Kontrakan di Depok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya