-
VIVA – Pedagang toko emas di Depok, Jawa Barat mengalami kerugian sekira Rp300 juta akibat enam lempeng emas logam mulia yang dijualnya diduga dibawa kabur pelaku sepasang suami istri (pasutri). Modusnya, pelaku mengurung korban di dalam sebuah rumah toko atau ruko.
Data yang berhasil dihimpun VIVA, menyampaikan, korban diketahui bernama Cory Rahmat Maharja, pedagang toko emas di Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Peristiwa bermula ketika seorang wanita (salah satu terduga pelaku) yang belum diketahui identitasnya itu membeli emas logam mulia dengan berat 50 gram pada Senin sore, 18 Januari 2021.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu siang, 20 Januari 2021, pelaku kembali menghubungi korban untuk membeli emas dengan jumlah yang lebih besar, yakni seberat 300 gram.