-
VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan proyek fiktif yang berhasil meraup untung hingga Rp39 miliar. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam kasus ini.
Ketujuhnya adalah, pasangan suami-istri berinisial DK, KA, kemudian tersangka FCT, BH, FS, DWI, dan CN.
"Penipuan penggelapan, pemalsuan dan pencucian uang proyek fiktif yang bergulir sejak Januari 2019 sampai terkahir dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 27 Januari 2021.