Pria di Serang Setubuhi Anak Tiri Sampai Melahirkan

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - AY (48) tega menyetubuhi anak tirinya, sebut saja Melati (18) hingga melahirkan. Pelaku mencabuli korbannya sejak tahun 2017-2018.

Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sarung di Perumahan Tangerang

Kemudian Melati melahirkan anaknya tahun 2019 lalu. Kala terjadinya rudapaksa itu, korban Melati masih berusia 15 tahun.

"Korban sejak tahun 2017 telah dicabuli oleh pelaku di kontrakan, tempat mereka tinggal bersama ibu kandungnya. Korban mengandung dan melahirkan pada pertengahan tahun 2019," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Indra Feradinata, melalui pesan elektroniknya, Kamis, 4 Februari 2021.

Tega! Ibu di Rohil Cekoki Anak Tiri Kopi yang Dicampur Racun Tikus

Entah apa yang ada di dalam benak AY, pelaku mengajak Melati ke dalam kamarnya, saat dia bersama istrinya melakukan hubungan badan. Melati juga ikut digerayangi dan diciumi oleh AY.

"Korban yang diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar, untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," katanya.

Terungkap, Pria yang Ngajak YouTuber Korea ke Hotel Ternyata Pejabat Kemenhub

Baca juga: Keji, Ayah Tiri Perkosa Anaknya Hingga Hamil Tiga Bulan

Namun, sang ibu tidak berani melarang ataupun melaporkan kejadian rudapaksa tersebut. Hingga akhirnya, paman Melati datang ke kontrakan dan menanyai ke korban tentang kabar yang beredar, kalau Melati dihamili oleh ayah tirinya.

Melati menangis dan menceritakan peristiwa itu ke pamannya. Hingga akhirnya paman dan keluarga Melati lainnya mendatangi Mapolres Serang Kota untuk melaporkan kejadian rudapaksa tersebut.

"Pelaku dikenakan pasal 82 juncto pasal 82, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, atas tindakan pidana dugaan menyetubuhi dan atau cabul anak di bawah umur," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya