Bejat, Ayah Hamili Anaknya Lalu Dipaksa Gugurkan Kandungan

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Seorang pria paruh baya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tega memperkosa putri kandungnya sendiri hingga hamil. Sadisnya lagi, pelaku juga memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.

Pendeta Andre Umumkan Syahrini Hamil, Segera Lahiran?

Kasus itu terungkap, setelah tetangga curiga dengan gundukan tanah yang ada di dekat pekarangan rumah pelaku.

“Jadi kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat yang menemukan ada seperti makam di belakang rumah kos-kosan kemudian melapor ke Polsek Bojonggede,” ucap Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar, Selasa 16 Februari 2021.

Potret Hailey dan Justin Bieber Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya, Banjir Ucapan Selamat

Baca juga: Dua Pengedar Sabu-sabu 4 Kg Ternyata Dari Jaringan Lapas

Setibanya di lokasi kejadian, polisi langsung membongkar tumpukan tanah tersebut. Benar saja, di dalamnya terdapat jasad bayi.

Justin Bieber dan Hailey Baldwin Bakal Punya Anak!

“Anggota yang melakukan penyelidikan mendapat laporan adanya seorang perempuan yang dibawa ke rumah sakit. Kemudian setelah dicek datang seorang pria yang mengaku sebagai suaminya,” tutur Imran.

Lantaran merasa ada yang janggal, petugas kemudian memeriksa pria yang belakangan diketahui berinisial W itu.

“Setelah diselidiki ternyata W ini adalah bapak kandungnya sendiri, ya dia tersangkanya,” kata Imran di dampingi Kapolsek Bojonggede, Komisaris Polisi Supriyadi.

Tak hanya itu saja, dari hasil interogasi juga diketahui, pria 51 tahun tersebut telah memperkosa korban sejak setahun silam, saat sang anak berusia 15 tahun.

Anak baru gede (ABG) itu tak berdaya lantaran kerap diancam dan dianiaya. Perilaku sadis tersebut dilakukan W sejak sang istri meninggal dunia.

“Jadi setelah korban hamil dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu, dan pil sebanyak 13 butir, kemudian dikubur, anak itu meninggal,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, W dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya di atas 10 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polsek Bojonggede.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya