Jimmy Peleceh Sekretaris Mengaku Bisa Meramal dengan Mandi Bareng

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Bos perusahaan keuangan di Ancol, Jakarta Utara, Jimmy (47) yang melecehkan dua sekretarisnya, yaitu DF (25) dan EFS (22) mengaku sebagai peramal yang bisa membuka aura wanita. Pelaku punya dalih demikian agar dua sekretarisnya itu bisa dilecehkan.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

"DF diperlakukan, dirayu, bujuk rayu yaitu dengan cara akan meramal dan sebagainya," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.

Jimmy mengklaim bisa meramal tapi dengan cara mandi bareng. Tapi, kedua korban menolak. 

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Meski gagal mengajak keduanya mandi bareng, Jimmy lalu melakukan pelecehan dengan cara menyentuh bagian intim korban. Tapi, pelecehan dilakukan di ruangan sepi dalam waktu singkat.

"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya ditolak oleh kedua korban ini," kata dia lagi.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres menangkap Jimmy, pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawan di wilayah Ancol, Pademangan, Selasa 2 Maret 2021.

Wakapolres Metro AKBP Nasriadi menjelaskan dua korban yang melaporkan Jimmy. Mereka berdua mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh bos tempat mereka bekerja selama empat bulan bekerja.

"Kita mendengar seluruh cerita yang dialami korban ini selanjutnya Satreskrim PPA melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," ujar Nasriadi dikonfirmasi pada Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Jimmy Akui Gerayangi Tubuh Sekretarisnya untuk Ritual Sembahyang

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sebuah hambatan ketika Tim Penyidik KPK melakukan proses pengumpulan alat bukti, untuk menaikkan ke tahap penyidikan terkai

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024