Palak Remaja di Tangerang, Buron Kasus Pencurian Motor Dibekuk

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Seorang pria berinisial OM ditangkap petugas Polres Kota Tangerang di kawasan Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pria 21 tahun itu dibekuk setelah melakukan aksi pemalakan kepada tiga remaja di kawasan tersebut.

Pemuda Babak Belur Dihajar Massa Usai Kedapatan Curi Motor saat Nobar Timnas U-23

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat itu OM bersama rekannya berinisial W (20), mendatangi salah satu warung di kawasan Cikupa, Tangerang, dimana di warung tersebut, terdapat sejumlah remaja yang tengah berkumpul.

"Melihat para remaja itu, OM dan rekannya yang turut kami amankan, langsung mendekati korban, saat itu ada tiga orang korban yang masih di warung. Di sana, kedua pelaku langsung meminta uang, karena takut, salah satu korban akhirnya memberikan uangnya," katanya, Senin, 22 Maret 2021.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Tapi ternyata, uang yang diberikan korban sebesar Rp47 ribu tidak membuat pelaku pergi. Pelaku malah mengikat salah satu korban berinisial ME (16).

"Salah satu korban diikat bagian tangannya, sementara dua rekannya yang lain sudah lari, di sana korban digeledah lalu didapati hand phone miliknya (korban) dan langsung dibawa kabur," ujarnya.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut. Pada Minggu, 21 Maret 2021, keduanya berhasil diamankan di salah satu kontrakan di kawasan Cikupa.

Pada penangkapan ini, salah satu tersangka yakni tersangka OM juga termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polsek Panongan.

Kini, para pelaku pun diamanankan petugas dengan disangkakan Pasal 365, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya