Tak Terima Diminta Cerai, Suami Bunuh Istri di Bak Mandi

Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan suami bunuh istri di Deli Serdang.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial J (46) yang tewas di dalam bak kamar mandi. Jenazah perempuan itu ditemukan di rumahnya sendiri di Jalan Pembangunan, di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

Pelaku adalah suami korban sendiri berinisial MS (42). Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal di tempat persembunyiannya di jalan Pantai Ujung Blang , Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

"Saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas. Sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," sebut Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan di Mako Polsek Sunggal, Sabtu 3 April 2021.

Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai

Dalam pemeriksaan, MS mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian. Sedangkan, motif pembunuhan tersebut dikarenakan korban menuntut cerai kepada pelaku. Namun, ditolak dan berujung penganiyaan hingga menewaskan Jamilah.

"Untuk motif, berdasarkan keterangan tersangka adalah karena korban dan tersangka bertengkar di kamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh tersangka. Hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban," jelas Yasir.

Akhirnya Bicara, Ria Ricis Tegaskan Tetap Mau Cerai dari Teuku Ryan

Yasir mengungkapkan, pelaku ingin merekayasa pembunuhan tersebut. Seakan-akan korban tewas karena terpeleset saat di kamar mandi dan masuk ke dalam bak mandi.

"Setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi. Tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air. Sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi tersebut," jelas Yasir.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya