Meresahkan, Pelaku Begal Ojol di Tanjung Priok Diciduk Polisi

Senjata Tajam Para Pelaku Begal Ojol di Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Tim Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil meringkus 4 orang dari total 9 tersangka yang kerap melakukan aksi begal dan perampasan sepeda motor di wilayah tersebut.

Para pelaku ini sengaja mengincar driver ojek online atau ojol, di perlintasan Rel Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah BP, AS, AF dan AP. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Para pelaku tersebut diciduk usai polisi menerima laporan dari korban SY (28) seorang driver ojol.

Baca juga: Viral TNI Dikeroyok Debt Collector di Koja, 3 Pelaku Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Dharmawan mengatakan penangkapan terhadap para tersangka sempat diwarnai aksi perlawanan. Satu tersangka berinisial AS berusaha kabur saat akan ditangkap, sehingga terpaksa ditembak polisi di bagian betis kanan.

"Salah satu tersangka saat akan ditangkap dia membahayakan keselamatan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Guruh, Minggu 9 Mei 2021.

Guruh menjelaskan, selain empat tersangka yang sudah diamankan, sebenarnya masih ada 5 lainnya. Kini mereka masih belum tertangkap dan sedang dilakukan perburuan.

Namun kelima tersangka yang masih buron itu, pihak kepolisian sudah mengantongi identitasnya. Maka optimis akan ditangkap dalam waktu yang tak terlalu lama.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

"Yang belum ditangkap sudah kami ketahui, dalam waktu dekat akan kita tangkap. Persembunyiannya juga sudah kita ketahui," ujarnya.

Dalam hal ini Guruh mengimbau 5 tersangka lainnya yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tindakan tegas.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Sementara itu dari tangan keempat tersangka yang sudah berhasil tertangkap, Guruh mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pisau.

Hingga kini empat pelaku yang tertangkap masih diperiksa secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara. Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja
Ilustrasi pencurian mobil

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Sebanyak dua orang komplotan begal ditangkap terkait tindak pidana pencurian dan penusukan terhadap sopir taksi online berinisial SL.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024