Perkosa Anak Kandung, Pria di Banjarmasin Dituntut Kebiri Kimia

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono
Sumber :
  • ANTARA/Gunawan Wibisono

VIVA –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan tuntutan 20 tahun penjara serta tuntutan tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

"Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia," ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa berinisial AS (46) warga Kecamatan Banjarmasin Utara itu sudah sepadan dengan perbuatannya.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

"Tuntutan itu sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa kedua anak kandungnya," ujar Kasi Pidum yang akrab dengan awak media itu.

Denny juga mengatakan, untuk vonis hukuman terhadap terdakwa semua tergantung hakim, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum hanya menyampaikan dan membacakan tuntutan.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Menurut dia, apabila nanti hakim memberikan vonis kebiri kimia terhadap pelaku, hal tersebut merupakan yang pertama dilakukan di Kalimantan Selatan.

Untuk diketahui, terdakwa yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya itu pada Selasa, (12/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban berinisial NLS (14) tidur di sebelah tersangka.

Atas perbuatannya bejatnya itu, tersangka AS dijerat perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ant)

Baca juga: Pengakuan Guru Cabul di Sumbar: Masturbasi Bikin Pede

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya