Perkosa Remaja di Polsek, Briptu II Jadi Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi tahanan pelaku kasus kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Aksi dugaan pemerkosaan dilakukan oknum polisi Briptu II terhadap remaja berusia 16 tahun. Ironisnya, pemerkosaan dilakukan di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Status Gunung Ibu di Maluku Utara Naik Jadi Siaga Level III

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan mengatakan pelaku Briptu II sudah dijebloskan ke sel dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka,” kata Adip saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Juni 2021.

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP

Menurut dia, Polda Maluku utara tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran. Maka itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum langsung bertindak cepat dan profesional dengan melakukan beberapa langkah mulai dari unsur pembuktiannya. “Tersangka itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Adip mengatakan Briptu II dijerat Pasal 76 D, Pasal 76 E juncto Pasal 80 Ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Identitas Enam Anggota Polres Jaksel yang Dipecat Karena Kasus Narkoba

“Karena anak itu masih berusia 16 tahun. Jadi kita terapkan UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Sebelumnya, akun Twitter @AlghifAqsa menampilkan potongan berita dari sebuah media cetak terkait kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang dialami remaja berusia 16 tahun bernama Bunga (samaran).

Awalnya, korban Bunga bersama temannya Mawar (samaran) berkunjung ke Sidangoli pada Sabtu, 13 Juni 2021. Karena waktu sudah menunjukkan pukul 01.00 WIT, mereka memutuskan untuk menginap terlebih dahulu. Berselang tidak lama, keduanya didatangi oknum polisi.

Saat itu, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli. Pas tiba di Polsek Jailolo Selatan, keduanya diperiksa di ruangan terpisah. 

Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah. Korban Mawar diperiksa oleh Jiks, dan Bunga diperiksa oleh Briptu II.

Dalam pemeriksaan, keduanya dituduh melakukan pelarian. Padahal, korban mengaku sudah mendapat izin dari orang tua masing-masing. Setelah itu, mereka keluar dari ruang pemeriksaan.

Karena sudah larut malam, korban lalu beristirahat di polsek. Kemudian, Mawar menelpon dan suaranya bising hingga akhirnya ditegur dengan kata-kata kasar oleh Briptu II.

Mawar disuruh keluar oleh pelaku jika mau menelpon. Lalu, Mawar langsung keluar ruangan dan menelpon. Ketika Mawar keluar, lampu di Polsek tiba-tiba padam. Padahal, Bunga masih didalam ruang Polsek. Selang 15 kemudian, lampu kembali menyala.

Selesai menelpon, Mawar kembali masuk ke ruangan Briptu II tapi pintunya terkunci dalam kondisi lampu padam. Lalu, Mawar cuma bisa menunggu di luar ruangan. Tiba-tiba, lampu nyala lagi dan Mawar kaget ketika Briptu II keluar membawa HP miliknya.

Begitu Mawar masuk ruangan, rekannya Bunga menangis. Di situ, Bunga cerita telah diperkosa oleh Briptu II. Jika menolak melayani nafsu bejatnya, Briptu II mengancam Bunga dimasukkan ke dalam penjara.

Pagi harinya, kedua korban malah dijebloskan ke sel tahanan oleh Briptu II. Kini, korban dan temannya sudah mendapat pendampingan dari sebuah LSM yang fokus terhadap perlindungan anak dan perempuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya