Anak Buah AKBP Putu Gagalkan Penyelundupan Benur Rp6 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjung Priok gagalkan penyelundupan benur
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa, menggagalkan upaya penyelundupan 61.398 benih lobster atau benur. Setidaknya, polisi menangkap tiga orang terkait dengan perkara ini. 

Pejalan Kaki Jadi Korban Tabrak Lari Truk di Tanjung Priok, Sopir Kabur

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, ketiga pelaku yang diduga menyelundupkan benih lobster tersebut adalah, UJ, N dan RH. 

"Kami mengamankan barang bukti 11 dus sterofoam berisi benih lobster dengan total 61.398 ekor senilai Rp6.139.800.000, jika harga per benih Rp100.000," kata Putu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Selasa, 13 Juli 2021.

Bacok Pria hingga Tewas di Kampung Bahari, Pelaku Ternyata Pedagang Kue

Putu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga soal rencana penyelundupan benur di wilayah Muara Angke. Menerima informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

"Minggu 11 Juli sekira pukul 01.05 WIB di dapati dua unit Kendaraan yang mencurigakan sedang memindahkan sejumlah sterofoam dari mobil satu ke mobil lainnya, selanjutnya di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi barang dalam kotak sterofoam ternyata di dalamnya ditemukan bungkusan plastik berisi benur," ujar Putu.

Kasus Pembunuhan Remaja di Jakut, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko menyatakan, saat ditanyakan soal surat atau dokumen terkait barang tersebut, terduga pelaku tidak dapat menunjukannya kepada aparat kepolisian. 

"Selanjutnya kedua belah pihak baik pengemudi mobil Toyota Avanza dan mobil Mitsubishi Colt losbak warna hitam, berikut barang bukti berupa 11 kotak sterofoam berisi benur diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur Seto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyebut bahwa, pelaku menggunakan modus operandi, dengan cara melakukan kejahatannya di tempat sepi untuk memindahkan benur tersebut. 

"Selanjutnya benur itu dibawa ke tempat tujuan yakni Lampung," ucap David. 

Dalam pengungkapan ini, kata David, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit mobil Avanza, satu buah STNK atas nama Resti Yuniarsih, satu mobil Mitsubishi, satu buah STNK atas nama Meimasari Afif, 12 Box Fiber dan uang tunai sejumlah Rp1.650.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Selebgram Jessica Adeola Forrester Ditangkap saat Nyabu di Bali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya