- VIVA/Sherly
VIVA – Polres Tangerang Selatan merilis dan melakukan rekonstruksi pada kasus pembakaran jasad yang ditemukan di area perkebunan di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Disebutkan dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa korban pembakaran beridentitas SZ merupakan remaja putri berusia 19 tahun yang merupakan kekasih dari pelaku DS.
"Ya korban beridentitas SZ dan kekasih dari pelaku DS," kata Iman di Tangsel pada Selasa, 13 Juli 2021.
Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu bermula saat orangtua SZ menolak lamaran DS pada Juni 2021 hingga menimbulkan adanya sakit hati. Kemudian pada Kamis, 8 Juli 2021 malam DS mengajak SZ ke lokasi kejadian untuk membicarakan hubungannya yang sudah berjalan dua tahun itu.
"DS yang ditemani pelaku lainnya yakni US mengajak korban keluar. Lalu saat di TKP korban dan DS ini membicarakan perihal hubungannya tapi masih ditolak hingga DS yang dibantu rekannya US langsung menganiaya korban," ujarnya.
Kedua pelaku membekap korban hingga kehabisan napas. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan penganiaayan terhadap korban hingga korban jatuh ke tanah.
Lalu melihat korbannya yang sudah tidak bernyawa, kedua pelaku melancarkan aksi pembakaran pada jasad korban.
"Jadi dibakar menggunakan korek api ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," ungkapnya.
Sementara dalam rekontruksi terdapat 25 adegan di mana proses pembunuhan dan pembakaran terjadi di adegan ke 15. Para proses rekontruksi di lokasi kejadian hanya ada US yang hadir lantaran DS positif COVID-19.
Kedua tersangka pun dijerat dengan dalam 338 KUHP dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.