Eksekutor Pembakaran Rumdis Kalapas di Sumut Terima Upah Rp1,5 Juta

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Eksekutor pembakar rumah dinas (rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III, Kota Pinang, di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, hanya menerima upah sebesar Rp1,5 juta.

Dalam kasus ini, polisi menangkap enam orang pelaku, yakni Anda Warsita (23) dan Erwin Hasibuan (39) sebagai eksekutor pembakar rumah dinas menggunakan bom molotov. Kedua pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Pinang.

"Adapun upah tersangka Anda dalam melakukan pembakaran Rp300 ribu sedangkan Erwin mendapat upah sebesar Rp1,2 juta," ujar Kapolres Labuhan Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Deni Kurniawan, Selasa, 2 Agustus 2021.

Selanjutnya, Raja Agus Salim (40), Suwondo (34) berperan merencanakan pembakaran dan merekrut eksekutor. Kemudian, Yusyadi (38) berperan merencanakan pembakaran dan menyandang dana untuk membiayai aksi pembakaran rumah dinas tersebut. Ketiganya sedang menjalani hukuman di Lapas itu.
 
Deni menjelaskan untuk otak pelaku pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang itu, adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Lapas tersebut, bernama Ilham Syarif Harahap (42).

"Tersangka Ilham merasa sakit hati kepada korban, karena melaporkannya kepada pihak Polsekta Kota Pinang karena diduga menggunakan sabu di dalam lapas," ujar Deni.

Akibat pembakaran tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, Edison Tampubolon mengalami sesak nafas. Karena menghirup asap dari pembakaran tersebut. Sebagian bangunan ikut terbakar. Nyawa Kalapas berhasil diselamatkan dan ia dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.

"Edison banyak menghirup asap yang mengakibatkannya mengalami sesak nafas dan sakit hingga terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Kota Pinang," tutur Deni.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus tersangka Anda di Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu pagi, 26 Juni 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Garap Areal Kuburan, Sejumlah Alat Tambang Emas Ilegal Dibakar Massa

Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya mereka menangkap tersangka Erwin di Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Rabu 30 Juni 2021. Namun saat proses penangkapan dia melawan petugas sehingga kakinya terpaksa ditembak.

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada Erwin," kata perwira melati dua itu.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Keduanya, kepada petugas mengakui perbuatannya. Mereka disuruh melakukan pembakaran itu, oleh ketiga orang napi menghuni Lapas tersebut. Selanjutnya, Sabtu 3 Juli 2021, dilakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan kelima tersangka, Deni mengatakan pihaknya mengatahui motif sebenarnya dari kasus pembakaran rumah dinas tersebut. Pembakaran itu diotaki oleh Ilham Syarif karena sakit hati kepada Edison.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

"Timbulnya perencanaan diawali dari Ilman yang curhat sakit hati kepada Kalapas, yang melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang yang menggunakan narkoba sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam," ujar Deni.

Atas perbuatannya, keenam pelaku pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang, dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 dari KUHPidana. "Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," tutur Deni.
 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Temuan KPK Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menjalani penggeledahan di ruang kerja Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024