Buat dan Jual Senpi Rakitan, Buruh di Lampung Dibekuk

Polisi menangkap pembuat dan penjual senpi rakitan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membekuk tiga orang tersangka tindak pidana pembuatan senjata api (senpi) rakitan dan penjualan amunisi secara ilegal. 

Satgas Pamtas RI-RDTL Naga Karimata TNI AD Serahkan 7 Pucuk Senjata Api ke Brigjen TNI Joao Xavier

Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan, perdagangan dan kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver ini hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan pencurian bermotor atau curanmor. 

"Pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim Tekab 308 Polda Lampung telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memiliki, memperjualbelikan senjata api rakitan Jenis revolver warna silver dengan silinder amunisi 5,6," kata AKBP Reynold kepada wartawan, Kamis, 23 September 2021.

Pengedar Narkoba Tertangkap Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi

Ketiga tersangka mayoritas berprofesi sebagai buruh, yakni Rikabdi (21) warga Desa Mataram Udik, Mataram, Lampung Tengah. Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo, Natar Kabupaten Lampung Selatan dan Munawir Sajali (27) warga Dusun Bumiratu, Lampung Tengah. 

"Tersangka dengan sengaja memperjualbelikan senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan harga Rp.1.800.000," ungkap Reynold. 

Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi, WNA Asal Papua Nugini Ditangkap

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam.

Baca juga: Perjalanan Kasus Bocah Korban Pembunuh Bayaran Sewaan Ibu Tiri

Ilustrasi senjata api pistol

Gadis ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Jaksel, Polisi Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks

Polisi sudah menangkap dua pria dewasa yang diduga sebagai pelaku. Korban ABG berinisial FA (16) tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024