Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi, WNA Asal Papua Nugini Ditangkap

Ilustrasi pelaku kriminalitas.
Sumber :
  • Attila Szilvasi/Daily Mail Australia

Jayapura - Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pria berinisial RM dan satu pucuk senjata api atau senpi rakitan di kawasan Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua. Dalam kasus ini, Polresta Jayapura berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Gadis ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Jaksel, Polisi Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan pengungkapan kasus merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Hal itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2024/SPKT.Unit Reskrim/ Polsek Jayapura Selatan/RestaJprKota/Polda Papua per tanggal 26 Februari 2024.

Victor menuturkan berawal pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi pelaku RM memiliki senpi rakitan bersama amunisi di rumah kosnya.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah
Pun, dengan didukung Satreskrim Polresta Jayapura Kota, RM berhasil dibekuk beserta barang bukti di wilayah Pasar Hamadi.
Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

"Dari pengakuan awalnya, senjata api tersebut dibarter olehnya dengan pelaku berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024," kata Victor, Sabtu 30 Maret 2024.

Dia mengatakan, pelaku RM ternyata membarter senpi dengan narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket. Jika diuangkan, 9 paket ganja itu senilai Rp30 juta.

Transaksi barter itu dilakukan RM dengan pelaku MLM, pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). RM diketahui warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).

"Sebelumnya senjata ini dibarter dengan sejumlah narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket seharga Rp30 juta. Di mana selanjutnya RM akan menjualnya di PNG dengan harga Rp70 juta,” ujar Victor.

Dia mengatakan pihaknya akan memburu MLM yang masuk DPO. "Langkah selanjutnya dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm," jelas Victor.

Dia menambahkan, untuk tersangka MM, polisi menjerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 10951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya