Penuhi Kebutuhan Gaya Hidup, Pasangan Kekasih Kompak Curi Motor

Pasangan kekasih ditangkap mencuri motor
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – J (31) dan W (27), sepasang kekasih ini harus diamankan pihak Polres Kota Tangerang, setelah keduanya kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Skutik Yamaha FreeGo 125 Terbaru Resmi Meluncur di Indonesia, Harganya Segini

Aksi ini pun terungkap setelah pihak Polres Kota Tangerang mendapatkan laporan adanya kasus pencurian kendaraan bermotor di Panongan, Kabupaten Tangerang. Dari laporan itu, polisi pun melakulan penelusuran hingga teridentifikasi terduga pelaku J dan W.

"Kita selidiki, ternyata mereka ngontrak di salah satu kontrakan kawasan Kabupaten Serang," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu, 10 Oktober 2021.

Pencurian TBS Kelapa Sawit Makin Marak, Gapki: Ganggu Iklim Investasi

Dari sana, polisi langsung melakukan penggerebekan, dan didapati keduanya tengah melakukan pesta minuman keras (miras) bersama dengan kedua rekannya yang lain.

"Saat diamankan, mereka sedang pesta miras, J dan W kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua lainnya kita serahkan ke kepolisian setempat," ujarnya.

Viral Pengendara Motor Listrik Bikin Petugas Dishub Kewalahan

Hasil pemeriksaan, keduanya yang baru menjalin kasih selama tiga bulan ini, mengakui perbuatannya, dan nekat berbuat demikian untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

"Untuk kebutuhan dan gaya hidupnya. Lalu, dari keterangan W, dia ini terlibat pencurian karena diajak kekasihnya J yang merupakan residivis," katanya.

Lanjut Wahyu, mereka baru beraksi selama tiga bulan, dengan hasil curian sebanyak 4 kendaraan roda dua.

"Ngakunya baru beraksi tiga bulan dengan hasil 4 motor yang dicuri. Namun, kita terus melakukan pendalaman," ujarnya.

Tidak hanya itu, polisi nyatanya juga menemukan senjata jenis airsoft gun di kontrakan keduanya. Dimana, mereka mengakui baru saja dibeli secara online dengan hargq Rp3 juta.

"Itu beli online katanya, harga Rp3 juta dan baru sampai sehari sebelum diamankan. Dan hal ini akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Alasan DAV Curi Celana Dalam Wanita di Banyuwangi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya