Mahkamah Syar'iyah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Mahkamah Syar’iyah Aceh membebaskan terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45). Pria asal Kabupaten Aceh Besar ini sebelumnya divonis oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan hukuman penjara 180 bulan terkait perkara tersebut.

Curi Ikan di Perairan Aceh, Kapal Berbendera India Ditangkap

Vonis dibacakan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho setelah terdakwa dinyatakan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan dengan mahramnya.

Tak terima dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dipimpin oleh Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

Baca juga: Biadab, Pria Ini Bunuh Lalu Perkosa Nenek 74 Tahun

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Dengan demikian, putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.Jth tanggal 16 Agustus 2021 dibatalkan.

"Menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternativ pertama yang diatur Hukum Jinayat," demikian isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang dikutip pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Ilustrasi/Pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report

Majelis hakim juga membebaskan SU dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.

Alasan hakim membebaskan SU ialah alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kurang. Kemudian, Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan alat buktinya meyakini tidak menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan.

Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah membenarkan adanya putusan tersebut. Kata dia, terdakwa tidak terbukti melakukan pemerkosaan.

"Benar ada Putusan Nomor 22/JN/2021/MS. Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata dia saat dikonfirmasi.

Kasus itu bermula saat ibu korban melaporkan terdakwa SU yang tak lain adalah mantan suaminya, soal pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku TK.

Setelah melaporkan, SU yang berprofesi sebagai PNS itu ditangkap oleh Personel Polresta Banda Aceh. Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polresta Banda Aceh, selanjutnya terdakwa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sebab kejadian itu terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian terdakwa menjalani persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar. Pada vonis akhir, Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 180 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya