Ribuan Data KTP Dijual, Dipakai Pengguna Fiktif Transaksi Home Credit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Ribuan data Kartu Tanda Penduduk dan foto selfie KTP warga yang bocor dipakai mendaftar akun pinjaman online di aplikasi Homecredit. Akibatnya, PT Home Credit Indonesia diserbu ratusan pengguna fiktif berbelanja di e-commerce Tokopedia.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu

"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Home Credit," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Oktober 2021.

Yusri menjelaskan kalau penggunaan data fiktif di Home Credit ini telah berlangsung dari bulan Juni 2021. Kasus ini terungkap setelah pemilik data asli mengaku tak pernah daftar di Home Credit apalagi membeli barang pakai aplikasi itu.

Viral! Aksi Pencurian Pipa Besi Jembatan di Siang Bolong, Polisi Ringkus Pelaku

Lantas, laporan polisi pun dibuat di Polda Metro Jaya. Kemudian, pada September 2021, polisi berhasil melacak komplotan ini dan mencokoknya. Mereka adalah dua pemuda berinisial UA dan SM. 

Ilustrasi konsumen properti mencari informasi lewat aplikasi.

Photo :
  • Sharia Compliant Personal, Business & Corporate Banking Emirates Islamic
Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Keduanya mengklaim dapat ribuan data KTP dan foto selfie KTP dari seseorang bernama Raha. Untuk ribuan data KTP dan foto selfie KTP dibeli keduanya dari Raha seharga Rp7,5 juta. 

Setelah didaftar di Home Credit, mereka belanja berbagai barang mulai dari emas batangan sampai ponsel.

Polisi masih mencari kemungkinan korban lain dalam kasus ini. Selain itu, pihak Home Credit pun masih menghitung jumlah kerugian dalam kejadian ini. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan Raha yang menjual ribuan data nasabah tersebut. 

Sedangkan untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun. 

"Mereka bertemu di Facebook, kemudian berlanjut di Telegram untuk jual beli data itu. Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Yusri lagi.

Jasad pria ditemukan terbungkus kain sarung di tangerang selatan

Pengakuan Pelaku Membunuh Paman dan Jasadnya Dibungkus Sarung

Faizal Arifin (23), pelaku yang membunuh pamannya Abdul Hamid (32) mengungkap alasan yang membuatnya sakit hati hingga tega membunuh. Namun saat harusnya istirahat Faizal

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024