Hani Tewas Diracun, Pelakunya Kakak Ipar Korban

Ilustrasi racun mematikan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga warga warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Juwiring, Klaten, Jawa Tengah menemui titik terang. Hani Dwi Susanti (28) tewas setelah meminum air mineral yang telah dicampur dengan racun.

Hari Ini, Tol Fungsional Jogja-Solo Bisa Dilintasi untuk Arus Balik Pemudik

Pihak dari Polres Klaten berhasil menangkap SA (43) yang merupakan kakak ipar dari korban. SA yang tinggal tidak jauh dari rumah korban diduga menaruh racun ke dalam botol air mineral. Saat ditangkap polisi SA sedang berada di rumah temannya di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Hasil pemeriksaan saksi mengarah ke SA yang masih mempunyai hubungan kerabat dengan suami korban. Yang bersangkutan berhasil kita amankan di rumah temannya di kabupaten Wonogiri,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui KBO Kasat Reskrim, Iptu Eko Pujiyanto dikutip dari tvonenews.com, Rabu, 3 November 2021.

Dehidrasi Kulit Bisa Sebabkan Penuaan Dini, Begini Cara Efektif Atasinya Menurut Dokter

Meski polisi belum resmi menetapkan SA sebagai tersangka, namun saat dimintai keterangan dirinya ke Wonogiri karena takut perbuatannya terbongkar. SA juga mengakui telah menaruh racun di dalam botol minum.

"Status SA masih terperiksa, namun dia sudah mengakui menaruh racun di botol minuman di kulkas rumah korban, yang diduga menjadi penyebab kematian korban," jelas Eko.

8 Tips Menghilangkan Cegukan, No 8 Paling Unik

Polisi juga telah mengamanan barang bukti beberapa botol minum yang berada di kulkas korban. Kini barang bukti tersebut tengah diperiksa di laboratorium forensik untuk mengetahui jenis racun yang digunakan pelaku.

"Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SA untuk mendalami motifnya melakukan menaruh racun yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah Eko.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres klaten Iptu Abdillah mengatakan kasus yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Juwiring itu masuk kategori pembunuhan berencana. Namun untuk lebih jelasnya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim.

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," kata Abdillah.

Baca juga: Detik-detik Hani Tewas Usai Minum Air yang Diduga Berisi Racun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya